Diberitahukan bahwa untuk Dosen Pembimbing yang belum mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) mohon bimbingannya dilimpahkan kepada Dosen yang telah memiliki NIDN sesuai dengan PANDUAN PKM 2012 Dikti sebagaimana tersebut pada :
Halaman 11 2.3.2 Format Usulan
Kolom 26 NIDN Dosen Pendamping (bukan NIP) dalam tabel 3. Komponen Data Rekapitulasi Usulan tanda dan nama Dosen Pendamping pada setiap lembar pengesahan baik di usulan, laporan kemajuan maupun laporan akhir PKM.
Atas perhatian dan bantuan kami ucapkan terima kasih.
Bagian Kemahasiswaan dan Akademik
Fakultas Biologi UGM