Perdagangan liar kerap kali menjadi isu yang masih berkembang di Indonesia. Meskipun sudah diatur di undang-undang yaitu do UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, perdagangan satwa liar masih tetap ada, jejaring yang sudah ada masih berlangsung dan bahkan meluas. Salah satu media yang menjadi transaksi perjualbelian satwa adalah melalui media daring.
Kasus perdagangan satwa melalui media daring semakin meninggi karena adanya kemudahan akses, murah karena tidak diperlukan toko, dan jangkauannya yang luas. Hal ini memudahkan para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
Pada 12 Juli 2020 lalu, Matalabiogama sebagai organisasi pecinta alam di Fakultas Biologi UGM mengadakan webinar bertemakan Perdagangan Satwa Liar Melalui Media Daring. Diskusi yang dimoderatori oleh Ahmad Asrofi Ahnaf (Biologi 2018) ini bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat umum, khususnya para biolog muda untuk senantiasa menjaga kelestarian alam.
Narasumber dari diskusi online ini adalah Yunita D. Setyorini dari Wildlife Conservation Society. yang membahas mengenai arti penting konservasi, tujuan perlindungan satwa liar, serta kasus-kasus perdagangan liar di Indonesia.
Melalui diskusi kali ini, diharapkan wawasan masyarakat mengenai konservasi makin meluas, serta dapat meningkatkan kesadaran mengenai arti penting konservasi bagi kelestarian manusia dan alam. Karena tanpa kita sadari, berkurangnya satu satwa bisa jadi dapat berakibat besar bagi harmonisasi alam kita.
Vivat et Floreat !