Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, telah dilaksanakan Kajian Rutin Biologi yang disampaikan oleh Ustadz Sulkhan Zainuri dengan tema fiqih wudhu. Materi yang disampaikan adalah tata cara ibadah wudhu diantaranya adalah rukun, sunnah, dan hal-hal yang membatalkan wudhu. Rukun-rukun wudhu berdasarkan Q.S. Al Maidah 6 dan dari berbagai dalil yaitu:
- Niat
Segala sesuatu hendaklah diniatkan segala sesuatu sangat bergantung kepada yang diniatkan. Talafudz yaitu mengucapkan niat, namun bukan sesuatu yang disyariatkan. tetapi niat itu sendiri merupakan sesuatu yg diniatkan - Mengusap muka
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- Masurodz yaitu mengusap kepala atau mengusapkan tangan pada kepala. Dari Rasulullah SAW, Rasulullah mengusap dimulai dari depan sampai belakang kembali lagi kedepan.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Sementara beberapa sunnah yang dapat dikerjakan saat berwudhu adalah
- Assiwaq yaitu menggosok gigi menggunakan siwak, sikat gigi, dll
- Membasuh kedua telapak tangan ketika mengawali wudhu sebanyak 3x
- Berkumur dan istinsyaq dengan satu gerakan berkumur sambil memasukkan ke hidung kemudian mengeluarkannya berfungsi untuk membersihkan kotoran-kotoran pada hidung
- Menyela-nyela jari tangan dan kaki, dari hadist Ibnu Abbas: “Menyela-nyela tangan dan kaki bagian dari sunnah. Mengulanginya 3x juga bagian dari sunnah. Memulai dari sebelah kanan adalah sunnah.” Rasulullah selalu membasuh bagian kanan terlebih dahulu kemudian sebelah kiri.
- Al Muwallaq yaitu berkesinambungan, terus, dan tidak disela- sela dengan gerakan-gerakan yang lain.
- Mengusap telinga mengusap dengan ibu jari.
- Menyela-nyela jenggot bagi laki-laki.
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah
- Apabila sesorang mencium bau yg berasal dari dubur maka ia harus mengulang wudhu.
- Kencing dan keluarnya mani (wajib mandi).
- Ketika tertidur nyenyak.
- Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
Dan pada sesi tanya jawab, terdapat beberapa pertanyaan yaitu:
- Ketika ada bagian yang diperban dan tidak boleh terkena air, apakah harus tayamum?
Jawab:
Selama kita masih dimungkinkan untuk diusap dibolehkan, dikiaskan dengan imamah (usap), dipercikkan air kemudian diusapkan. Tayamum dilakukan saat tidak memungkinkan untuk diusap.
- Bagaimana jika kita berwudhu dengan air mustakmal?
Jawab:
Selama dia tidak ada perubahan rasa warna dan bau, maka tidak akan memmpengaruhi dan masih bisa dipergunakan
- Bagaimana jika kita tertidur saat khutbah? Apakah harus mengulang wudhu?
Jawab:
Jika kondisinya sudah tidur pulas maka wajib mengulang wudhu
- Jika saat berwudhu ada kotoran ditangan, apakah harus dibasuh saat itu juga atau bagaimana?
Jawab:
Selama tidak merusak urut-urutan di wudhu maka itu sesuatu yang dibolehkan. Dan ketika memang ada sebab, maka itu juga diperbolehkan.
- Istinsyak apakah boleh dilakukan satu metode itu, apakah boleh dilakukan dgn cara lain?
Jawab:
Rasulullah SAW hanya melakukan yg dengan satu gerakan.