Dalam karya tulis ini dibahas mengenai upaya pembenahan bidang pertanian Indonesia untuk menghadapi perdagangan bebas ( China-ASEAN Free Trade Agreement ).Konsekuensi keberadaan CAFTA tidak bisa dipungkiri memiliki efek penting. Indonesia akan dibanjiri barang dagang dari ASEAN dan China, terjadi kompetisi produk lokal dan impor yang akan berefek terhadap iklim ekonomi para pengusaha Indonesia. Banyak pengusaha Indonesia yang belum siap menghadapi konsekuensi tersebut, sehingga diperlukan pembenahan berbagai sektor untuk menunjang perdagangan Indonesia, salah satunya pertanian. Saat ini, kondisi pertanian Indonesia menunjukkan bahwa negeri ini belum memiliki kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan produk pertanian. Terjadi kesenjangan, peningkatan konsumsi yang tidak diimbangi peningkatan produksi. Terutama dalam pemenuhan tanaman holtikultura seperti kedelai, cabai, melon dan berbagai jenis holtikultur lain sebagai bahan pangan pokok. Sedangkan, negara ASEAN dan China sudah mulai menggeliat untuk meningkatkan bidang pertaniannya, bahkan telah sukses mengekspor produknya ke Indonesia. Indonesia akan selalu menjadi negara konsumtif dan sangat bergantung pada benih impor bila tidak segera melakukan langkah strategis dan konkret untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan strategi solutif dengan meningkatkan tingkat keberhasilan produktivitas pertanian. Salah satunya dengan menyediakan benih bermutu sebagai subsistem praproduksi. Usaha agribisnis benih perlu ditingkatkan dan dioptimalkan, karena nilai produksi dan panen tanaman sangat bergantung pada harga dan ketersediaan benih.
Dengan cara mengimplementasikan dan mengoptimalkan upaya pemuliaan tanaman dengan tepat, terencana, sistematis dan sustainable yang didukung dan dilaksanakan oleh berbagai elemen masyarakat(pemerintah, peneliti dan petani) secara sinergis diyakini mampu meningkatkan usaha agribisnis benih. Pemuliaan tanaman merupakan upaya perbaikan genetika tanaman untuk mendapatkan varietas unggul baru atau mempertahankan keunggulan suatu varietas yang sudah ada. Setelah didapatkan calon benih unggul atau pun benih yang telah ada, kemudian dilepas kepada masyarakat (khususnya petani) untuk dapat diproduksi dan dikembangkan dengan dukungan dan pembinaan penuh dari pemulia/peneliti dan pemerintah. Konsistensi dan kerja keras upaya dari hulu ke hilir dalam usaha agribisnis benih sangat perlu untuk mencegah penurunan nilai produktivitasnya.
Bentuk pemuliaan tanaman yang terdiri dari persilangan, kultur jaringan, dan ploipodisasi dapat diterapkan, namun untuk tahapnya diperlukan sebuah siklus yang harus dilakukan secara tepat guna dan sustainable. Siklus tersebut terdiri dari koleksi, karakterisasi, perakitan ( seleksi dan persilangan), pelepasan varietas dan perlindungan varietas tanaman. Tahap pertama, koleksi dapat dikatakan sebagai penyedia bank plasma nutfah. Koleksi berupa data varietas lokal maupun impor yang dituang dalam database berisi karakter fenotip maupun genotip varietas tanaman. Data tersebut dapat diakses melalui internet sebagai ketersediaan sumber gen. Perlu penerapan ilmu bioinformatika dalam hal ini. Kemudian dilakukan karakterisasi untuk mengidentifikasi karakteristik genotip maupun fenotip varietas tanaman yang dikoleksi sehingga dapat diketahui sifat unggul. Koleksi dan karakterisasi memiliki hubungan timbal balik karena dengan proses karakterisasi dapat didapatkan deskripsi untuk pendataan selanjutnya dalam plasma nutfah (koleksi). Istilahnya, dilakukan pengecekan gen di dalam varietas tanaman yang dikoleksi. Kemudian dilakukan proses perakitan yang terdiri dari 2 komponen yang terdiri dari seleksi dan persilangan. Seleksi merupakan pemilihan varietas tanaman yang nantinya dijadikan parental untuk persilangan tanaman. Varietas tanaman terpilih diambil dari data deskriptif berdasar tahap koleksi dan karakterisasi sehingga parentalnya jelas dan dapat dilakukan persilangan untuk mendapatkan benih yang diinginkan. Setelah melewati tahap perakitan tersebut kemudian dilakukan tahap pelepasan varietas yang nantinya dilakukan perbanyakan benih. Benih tersebut harus lolos uji sertifikasi. Benih lolos uji harus mempunyai persyaratan BUSS (Baru, Unggul, Stabil, dan Seragam). Setelah itu dilakukan tahap perlindungan varietas. Hak perlindungan varietas tanaman diatur dalam UU.No.29 tahun 2000 yang memberikan perlindungan dan hak khusus bagi pelaku riset pemuliaan. Sehingga, pemulia tanaman akan terus bersaing dan aktif untuk menghasilkan varietas dengan mutu lebih tinggi dan harga kompetitif. Pelepasan varietas memiliki hubungan timbale balik dan sinergis dengan tahap koleksi untuk dapat mengontrol produksi dan pemanfaatan benih yang akan dipasarkan ke ma
syarakat. Kelima tahapan tersebut harus dilaksanakan secara sistematis dan diterapkan oleh berbagai pihak yang terlibat (peneliti, pemerintah, dan petani) secara sinergis. Produk hasil pemuliaan tanaman tersebut kemudian diproduksi dengan melakukan hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan benih di Indonesia dan plasma benih khususnya petani. Sehingga harga dan keuntungan yang didapatkan dapat disesuaikan dengan kondisi pasar. Diharapkan harga benih tidak lebih mahal dari harga benih impor. Sehingga petani akan lebih memilih menggunakan benih lokal. Untuk jangka pendek, benih yang dipasarkan berasal dari benih yang memang telah lolos uji sertifikasi kemudian ditingkatkan nilai produktivitasnya dengan memberikan bimbingan pada daerah sentra produksi benih oleh pemerintah dan peneliti. Sedangkan untuk keberlangsungan usaha agribisnis jangka panjang, kelima tahap pemuliaan tersebut benar benar harus dilakukan dengan kerja keras, tepat guna, dan sustainable oleh pihak yang terlibat secara sinergis. Sehingga, Indonesia perlahan tapi pasti akan menjadi bangsa yang mandiri untuk memenuhi kebutuhan produk pertaniannya.