Saat diserahkan ke YKAY, satwa langka yang berumur kurang dari satu tahun itu memiliki ukuran panjang 70 centimeter dan kisaran berat 1 – 2,5 kg. Buaya Irian merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1999 dan UU No 5 Tahun 1990. Status buaya air tawar tersebut masuk dalam kategori Apendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar. Buaya yang memiliki habitat asal Papua tersebut terancam punah apabila perdagangan bebas terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Menurut drh. Dian Tresno Wikanti, dokter hewan di YKAY, tindakan mahasiswa Biologi UGM untuk menyerahkan Buaya Irian ke lembaga konservasi merupakan hal yang tepat. “Satwa seperti buaya, akan sulit jika dipelihara secara perorangan, di YKAY satwa akan dipelihara dengan baik dan tepat”, papar drh. Dian. Yayasan konservasi memiliki kompetensi untuk merawat dan merehabilitasi hewan-hewan liar yang dilindungi. Menurut Dhanu dan drh. Dian, tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah pengadaan dan pengkondisian kandang, penelitian, pemeliharaan untuk Buaya Irian tersebut, dan jika memungkinkan YKAY akan mengembalikan buaya tersebut kembali ke habitat asalnya.
Saat ini perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa liar masih banyak ditemui. “satwa langka sekarang ini kurang terlindungi dan dapat ditemukan di pasar karena banyak konsumen yang berminat, oleh karena itu diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk mengurangi perdagangan ilegal tersebut”, ujar Dhanu. Hal senada disampaikan oleh manajer operasional YKAY Ferry Ardiyanto, yang menyebutkan bahwa penyerahan ini merupakan kampanye yang perlu dicontoh dalam rangka menyelamatan satwa langka dari perdagangan liar. (ard, foto by Kukuh).