Fakultas Biologi UGM, mengadakan seminar pengenalan paten dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertempat di Ruang Sidang Bawah Fakultas Biologi UGM, Senin (2/6). Acara tersebut menghadirkan alumni Fakultas Biologi UGM angkatan 1982, Dra. Sri Sulistiyani, M.M, yang bertugas di Kementrian Hukum dan HAM. Menurut Dr. Endang Semiarti, M.S., M.Sc., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerjasama Fakultas Biologi UGM, tujuan acara tersebut adalah untuk memperkenalkan luaran penelitian yang berupa paten. “Selama ini sebagian mahasiswa hanya mengetahui bahwa luaran penelitian hanya berupa publikasi ilmiah/ jurnal dan produk untuk dijual. Yang tidak diketahui adalah bagaimana melindungi produk hasil penelitian dan bagaimana memproses perlindungan terhadap hasil penelitian tersebut. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang paten dan cara pengurusan paten produk penelitian”, papar beliau. Selain hal tersebut, Dr. Endang juga mengatakan bahwa penilaian ranking suatu perguruan tinggi untuk kinerja bidang penelitian dan pendidikan, salah satunya dinilai dari jumlah perolehan paten. “Semakin banyak paten yang dihasilkan, semakin tinggi rangking suatu perguruan tinggi”, ujar beliau.
Pada acara tersebut, Dra. Sri Sulistiyani, M.M menjelaskan bahwa ragam HKI meliputi paten, merek, hak cipta, desain industry, indikasi geografis, dan rahasia dagang. Menurut UU No 14, 2014, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang menemukan sesuatu dan mendaftarkannya sebagai hak miliknya (inventor) atas hasil penemuannya (invensinya) dibidang teknologi. “Orang yang mendapat hak paten mempunyai hak atas penemuannya, jika ada yang ingin memanfaatkan atau mengkomersialisasikan harus mengajukan izin terlebih dahulu, sehingga jika ada orang lain yang melanggar atau mencuri penemuannya dapat dikenakan hukuman”, papar beliau. Pada acara tersebut Dra. Sri Sulistiyani, M.M juga menjelaskan cara mengajukan dokumen paten, dengan mengajukan draft tertulis dan datang langsung ke DITJEN HKI atau dapat mengakses informasi di www.dgip.go.id. “Dokumen paten memiliki beberapa manfaat antara lain mencegah duplikasi penelitian, mengikuti perkembangan teknologi, dan sebagai acuan penelitian”, ujar beliau.
Dr. Budi Setiadi Daryono, M.Agr.Sc, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Biologi UGM, mengatakan bahwa Fakultas Biologi UGM telah mengajukan beberapa paten penelitian dosen maupun mahasiswa. Pada kesempatan tersebut, Dr. Budi juga memotivasi mahasiswa untuk mengajukan paten atas penemuan yang memliki nilai kebaruan dan aplikatif. “Penelitian PKM mahasiswa Biologi sangat berpotensi untuk dijadikan produk yang dapat dipatenkan”, papar beliau. (Ardhiani/Dewi, Foto by: Ibu Endang Semiarti).