• UGM
  • Portal Simaster
  • IT Center
  • Webmail
  • KOBI
  • Bahasa Indonesia
    • English
  • Informasi Publik
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Biologi
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi, Misi & Tujuan
    • Organisasi
    • Staff
      • Tenaga Pendidik
      • Tenaga Kependidikan
      • Kepakaran dan Topik Riset Dosen
    • Fasilitas
      • Laboratorium
      • Kebun Biologi
      • Perpustakaan
      • Museum Biologi
      • Konsultasi Kesehatan Mental
    • Galeri
      • Gedung Fakultas
      • Museum Biologi
      • Penelitian
      • Gama Melon
  • Akademik
    • Program Sarjana
      • Visi, Misi, dan Tujuan
      • Matakuliah S1
      • Pendaftaran Skripsi
      • Pendaftaran Ujian Skripsi
      • Pendaftaran Yudisium
      • Pendaftaran Wisuda
      • Klaim MK Ekstrakurikuler
    • IUP
    • Program Profesi
      • Apa itu PKKH ?
      • Sejarah Pendirian Program Studi PKKH
      • Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Program Studi PKKH
      • Kompetensi Lulusan Program Studi PKKH
      • Bahan Kajian dan Profil Lulusan Program Studi PKKH
      • Kurikulum Program Studi PKKH
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru PKKH
      • Informasi dan FAQ Program Studi PKKH
    • Program Magister
      • Deskripsi Program Magister Biologi
      • Mata Kuliah S2
      • Kurikulum by research
      • Info Pendaftaran
      • PENDAFTARAN UJIAN KOMPREHENSIF
      • Pendaftaran Ujian Tesis
      • pendaftaran yudisium
      • Pendaftaran Wisuda
      • Tracer Study
    • Program Doktor
      • Visi, Misi, Tujuan, & Sasaran Program Doktor Biologi
      • Info Pendaftaran
      • Pendaftaran Ujian Komprehensif
    • Akreditasi dan Jaminan Mutu
  • PENELITIAN & PENGGABDIAN
    • Pengelolaan Sampah
  • Kerja Sama
  • Alumni
    • Berita Alumni
    • BCADC (Web Alumni)
    • Data Kabiogama Pascasarjana
    • Data Kabiogama Sarjana
  • Beranda
  • Rilis Berita
  • Peran Nyata dosen Fakultas Biologi UGM dalam kegiatan Biologi Forensik di Indonesia

Peran Nyata dosen Fakultas Biologi UGM dalam kegiatan Biologi Forensik di Indonesia

  • Rilis Berita, Tajuk
  • 1 Desember 2022, 10.55
  • Oleh: adminbio
  • 0

Forensik dengan memberikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait Biologi Forensik. Dua dosen yang telah memberikan peranan nyata berupa pengabdian di bidang Biologi Forensik tersebut adalah: Donan Satria Yudha, M.Sc., dan Dr. Dwi Sendi Priyono, S.Si., M.Si., keduanya berasal dari Laboratorium Sistematika Hewan.

Donan telah berperan aktif di bidang forensik dengan membantu pihak Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 2016. Pada bulan Juli 2016 Donan diminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri guna menjadi ahli forensik identifikasi satwa yang menjadi barang bukti jual beli ilegal satwa dilindungi undang-undang. Dalam kegiatan tersebut, Donan mengindentifikasi spesies ular sanca, elang brontok, anakan merak dan anakan beruang madu, dan selanjutnya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bantul sebagai saksi ahli perdagangan satwa liar dilindungi. Kemudian pada bulan November 2019 Donan juga menjadi ahli forensik identifikasi dugaan tindak pidana satwa dilindungi permintaan dari Reskrimsus Polda Jateng. Donan diminta mengidentifikasi beberapa tengkorak terduga babirusa, harimau, beruang madu, rusa, taring beruang dan taring macan dan hasilnya memang barang bukti tersebut adalah bagian tubuh atau bagian rangka dari satwa liar dilindungi undang-undang.

Slide 3
Slide 1
Slide 2
Slide 4

Selain itu, Donan juga menjadi tenaga ahli penyusunan beberapa kerangka vertebrata. Pada bulan November 2021, Donan menyusun dua individu rangka paus pilot (Globicephala macrorhynchus) di Pulau Sabu NTT. Kemudian pada bulan Maret 2022 Donan menyusun rangka dua individu Komodo (Varanus komodoensis) permintaan dari Balai Taman Nasional Komodo. Donan juga melakukan kegiatan biologi forensik lainnya yaitu: sebagai narasumber kegiatan Pelatihan Terpadu Penanganan Peredaran Satwa Liar di Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh BKSDA Maluku dan Burung Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2021. Kegiatan selanjutnya juga sebagai narasumber “Bimbingan Teknis Forensik Satwa Liar” yang diselenggarakan oleh Dit KKHSG, Dirjen KSDAE, KLHK pada tanggal 27 – 28 Juli 2022 di Bogor. Dalam kegiatan tersebut Donan menjelaskan tentang beberapa prosedur identifikasi forensik bagian tubuh satwa liar kepada anggota Kepolisian RI, staf Taman Nasional dan staf BKSDA.

Dr. Dwi Sendi Priyono, M.Si, sebagai salah satu dosen yang memiliki fokus keahlian di bidang Sistematika Molekuler Hewan juga turut berkontribusi pada berbagai kasus forensik yang terjadi di Indonesia. Semakin kompleksnya permasalahan bidoiversitas dan kasus perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia, membuat perlunya terobosan dalam pendekatan dan teknologi yang digunakan untuk membantu proses invesitasi., salah satunya pendekatan DNA forensik satwa liar. Forensik DNA satwa liar pada dasarnya adalah pemanfaatan teknologi genetik  yang digunakan untuk identifikasi barang bukti seperti menentukan spesies, populasi, hubungan atau identitas individu sampel. Dengan pengembangan undang-undang nasional dan internasional untuk melindungi habitat dan keanekaragaman spesies yang semakin berkurang, forensik DNA sekarang menjadi alat investigasi utama untuk memerangi kejahatan terhadap perdagangan satwa liar.

Konstribusi Sendi dalam dunia DNA forensik satwa liar telah dimulai pada kasus pertamanya tentang identifikasi identifikasi spesies dengan DNA pada kura-kura leher ular di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur pada Desember tahun 2020. Kasus selanjutnya adalah pengungkapan asal dan spesies dari 3 individu orangutan yang berhasil diselamatkan dari perdagangan illegal, serta sebagai tim ahli dalam pengungkapan kasus perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Mabes Polri. Kasus ini cukup menarik karena berhasil menyita ratusan barang bukti dan tim penyidik mengalami kesulitan identifikasi hanya dari bagian-bagian tubuh saja yang tersisa. Di sisi lain, penyidik menemukan kejanggalan dengan pernyataan oleh terduga, seperti pengakuan organ empedu ular namun setelah dicek DNA adalah empedu kucing domestik, taring harimau yang ternyata tulang dari spesies dugong. Selain sebagai tim ahli DNA Forensik, Sendi juga sering memberikan pelatihan teknis untuk uji DNA mulai dari koleksi sampel di tempat kejadian perkara, pengiriman sampel ke laboratorium, hingga analisis DNA yang dibutuhkan, seperti narasumber pada pelatihan teknis koleksi sampel di Taman Nasional Way Kambas pada 10-14 Maret 2022. Pendekatan DNA forensik seperti ini sangat penting untuk memerangi kejahatan perdagangan satwa ilegal yang kian marak dan kompleksitas modus operandi yang selalu dinamis.

 

 

Akreditasi

Berita Terakhir

  • Dosen Fakultas Biologi UGM Raih Predikat Pendamping Terbaik dalam Seminar Hasil Program Kosabangsa 2024
  • PkM-MBKM Fakultas Biologi 2025: Pemberdayaan Masyarakat melalui One Health: Menuju Kesejahteraan Holistik Anggota GEMI Yogyakarta
  • Optimalisasi Peran Kelompok Wanita Tani dalam Budi Daya dan Pemanfaatan Tanaman Pekarangan sebagai Produk Bernilai Jual di Pasaran
  • Pembukaan Lustrum XIV Sekaligus Dies Natalis Ke-70 Fakultas Biologi UGM: Awal Meriah dengan Fun Walk Ceria!
  • Kuliah Tamu Dasar Ikhtiologi dengan Prof. Noritaka Mochioka, Kyushu University
Universitas Gadjah Mada

UNIVERSITAS GADJAH MADA

FAKULTAS BIOLOGI
Jalan Teknika Selatan, Sekip Utara,
Yogyakarta 55281
biologi-ugm@ugm.ac.id
Telepon/Fax: +62 (274) 580839

Tentang Kami

  • Sejarah
  • Organisasi
  • Staff
  • VISI, MISI & TUJUAN
  • Biodiversitas
  • Informasi Publik

KEMAHASISWAAN

  • Pelayanan Mahasiswa
  • Organisasi Mahasiswa
  • Pengajuan Kerja Praktik Lapangan
  • Izin Penelitian Lapangan
  • Izin Penelitian Skripsi/Tesis/Disertasi

Akademik

  • Peraturan Akademik
  • Pengumuman Akademik

Survei Kepuasan Layanan

  • Survei Layanan Akademik
  • Survei Layanan KASDM
  • Survei Layanan P2MKSA
  • Survei Layanan Laboratiorum
  • Survei Layanan K5L dan Driver

Akreditasi

  • Image 1
  • Image 2
  • Image 3

© 2024 FAKULTAS BIOLOGI UNIVERSITAS GADJAH MADA

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY