Sesuai dengan SK no : 911/P/SK/HT/2012:
Tugas Bidang-Bidang PSDI
Secara umum tiap bidang bertugas menyusun RKAT, melaksanakan dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan bidang, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi
- Melakukan perancangan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur Teknologi Informasi (TI) di lingkungan UGM.
- Melakukan perancangan dan pengelolaan keamanan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi baik dari sisi hardware maupun software sesuai dengan kemajuan teknologi.
- Memberikan konsultasi teknis infrastruktur teknologi informasi secara berkala kepada para teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi di lingkungan UGM.
- Menyusun dan mengelola rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan), termasuk melakukan pengembangan sistem pencadangan data (backup system;).
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang.
Bidang Integrasi Sistem Informasi
- Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan Sistem Informasi di lingkungan UGM.
- Memberikan konsultasi teknis Sistem Informasi di lingkungan UGM.
- Melakukan koordinasi pengelolaan dan integrasi website di lingkungan UGM.
- Membantu penyelarasan (alignment) antara Sistem Informasi dan proses bisnis di lingkungan UGM.
- Melakukan koordinasi penyediaan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UGM.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang.
Bidang Aplikasi dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas komunikasi terutama layanan telepon kampus berbasis teknologi legacy maupun VOIP, video teleconference, telepresence dan sejenisnya .
- Melaksanakan pengelolaan aplikasi Teknologi Informasi seperti pemondokan e-mail dan web server serta aplikasi Teknologi Informasi lainnya.
- Merancang dan mengelola sistem pengaduan insiden dan keluhan yang responsif terhadap pengguna .
- Melakukan pengelolaan pemanfaatan perangkat lunak yang dilanggan oleh Universitas.
- Mengelola dan menjamin kelancaran akses informasi dan komunikasi ke jaringan lokal Universitas dan jaringan global bagi semua pengguna.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang.
