Salah satu tantangan pembangunan pertanian di Indonesia adalah tuntutan konsumen akan produk berkualitas tinggi. Apalagi di era pandemi seperti ini, kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat dan bersih juga semakin tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kualitas produk lokal. Salah satunya dengan melakukan pemuliaan tanaman. Sayangnya, jumlah produk hasil pemuliaan yang terdaftar di Kementan masih sedikit.
Guna menjawab tantangan tersebut, Kementrian Pertanian mengadakan sosialisasi Pemuliaan Varietas Tanaman (PVT) kepada para peneliti khususnya di Universitas. UGM menjadi salah satu universitas yang diundang dalam kegiatan tersebut. Empat dari 10 dosen UGM yang hadir dalam acara tersebut merupakan dosen Fakultas BIologi UGM. Fakultas Biologi UGM merupakan fakultas pertama di UGM yang memiliki 2 hak PVT pada awal 2020 lalu. Keduanya dimiliki oleh Prof. Dr. Budi Setiadi Daryono, M.Agr, Sc., dekan sekaligus pemulia tanaman melon di UGM. Beliau memiliki hak PVT atas dua tanaman melonnya yaitu melon Hikapel dan Meloni.
Pada kegiatan tersebut, Kementrian Pertanian mendorong para pemulia tanaman untuk mendaftarkan varietas hasil pemuliaan yang dimilikinya. Pak Warsidi, selaku Kabid bidang PVT sekaligus menjadi pembicara pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan fasilitas ‘jemput bola’ bagi para pemulia yang memiliki varietas baru. Tim Kementrian Pertanian akan mendatangi pemulia tersebut dan mengawalnya hingga memperoleh hak PVT. Adapun syarat suatu varietas untuk bisa memperoleh hak PVT adalah harus memiliki sifat baru, unik, stabil, seragam, dan diberi nama. Mengapa sifat yang disyaratkan adalah unik bukan unggul? Hal ini karena untuk hak PVT suatu varietas hanya perlu memiliki kebaruan saja, tidak harus memiliki nilai ekonomis. Kebaruan tersebut dapat berupa satu saja sifat unik dibanding varietas yang sudah ada. Hak PVT diberikan kepada peneliti hingga jangka waktu 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Setelah itu, varietas baru tersebut akan menjadi public domain. Pihak Kementrian Pertanian juga menekankan pentingnya hak PVT ini bagi para peneliti mengingat untuk menghasilkan suatu varietas baru diperlukan biaya yang besar dan waktu yang lama. Hak PVT merupakan bentuk perlindungan negara bagi varietas dalam negeri pasca ratifikasi WTO dan sebagai antisipasi dari kompetisi bisnis yang tidak sehat yang dapat merugikan peneliti.