SDG 15 : Ekosistem Daratan
Bogor, 23 Oktober 2024 – Telah dilaksanakan Konsultasi Publik terkait Pengusulan Penetapan Kembali Status Perlindungan Biota Perairan yang Tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018. Acara ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Hotel Luminor, Bogor, dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, ahli, serta perwakilan dari lembaga terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pemindahan kewenangan pengelolaan satwa yang dilindungi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam pertemuan ini, Dr. Amir Hamidy, M.Sc., Direktur SKIKH (Sekretariat Konservasi dan Inovasi Kehidupan Hewan), dan Ir. Pingkan Katharina Roeroe, M.Si., Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Dirjen PRL KKP yang bertindak sebagai pemateri utama, memaparkan pentingnya peninjauan ulang status perlindungan biota perairan di Indonesia. Materi ini mencakup kebijakan perlindungan yang sesuai dengan perkembangan hukum serta tuntutan konservasi terkini terutama berdasarkan Undang Undang No. 32 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah perpindahan kewenangan pengelolaan satwa dilindungi dari KLHK ke KKP. Berbagai pihak yang hadir menyampaikan pandangan dan masukan untuk mendukung proses ini agar berjalan efektif. Perwakilan dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rury Eprilurahman, memberikan masukan penting terkait urgensi pengenalan jenis biota yang jelas dalam dokumen negara serta manajemen yang baik saat perpindahan kewenangan antar kementerian. Ia menekankan bahwa identifikasi yang akurat dan pengelolaan yang berkelanjutan sangat krusial dalam melindungi mamalia air dan reptil air yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Pertemuan ini diakhiri dengan penetapan berita acara sebagai kesepakatan forum. Kesepakatan ini mencakup berbagai poin penting yang akan menjadi acuan dalam pembahasan lebih lanjut terkait pemindahan kewenangan dan pengelolaan satwa dilindungi.
Acara ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan perairan di Indonesia, dengan memastikan perlindungan biota air yang dilindungi tetap terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan Konsultasi Publik terkait Pengusulan Penetapan Kembali Status Perlindungan Biota Perairan mencakup beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), antara lain: SDG 14: Kehidupan Bawah Air (Life Below Water), SDG 15: Kehidupan di Darat (Life on Land), SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim (Climate Action), SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions), dan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan (Partnerships for the Goals).
Melalui kegiatan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mencapai SDGs yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Lumbung Mataraman Kedungpoh, Sabtu (19/10), Tim MBKM Penelitian Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada yang beranggotakan Ronald Wihan Pradana dan Tiffa Kusuma Dewi dibawah bimbingan Dwi Umi Siswanti, S.Si., M.Sc. menyampaikan hasil riset kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kedungpoh serta Pembimbing Lapangan, Tri Wahyuni. Tim MBKM Penelitian ini mengungkap potensi biofertilizer dalam mengatasi residu insektisida anorganik pada lahan pertanian. Melalui penelitian skala lapang, tim peneliti berhasil membuktikan bahwa biofertilizer mampu menjadi solusi ramah lingkungan untuk meremediasi tanah yang tercemar seng (Zn) akibat penggunaan insektisida anorganik secara berlebihan pada tanaman cabai dan mencegah timbulnya penyakit antraknosa pada cabai.
Seng (Zn), meskipun merupakan unsur penting bagi pertumbuhan tanaman, namun dalam jumlah berlebihan dapat menjadi racun dan merusak ekosistem tanah. Mikroorganisme yang terkandung dalam biofertilizer memiliki kemampuan unik untuk mengikat, mendegradasi, dan mengubah bentuk seng menjadi senyawa yang tidak berbahaya bagi tanaman dan lingkungan. “Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa aplikasi biofertilizer secara signifikan mampu menurunkan kadar seng dalam tanah hingga persentase penurunan 50%. Selain itu, penggunaan biofertilizer juga berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan tanaman cabai, kualitas buah, dan produktivitas secara keseluruhan”, ungkap Dwi dalam sesi pemaparan hasil riset MBKM Penelitian kepada anggota KWT Kedungpoh, Tri Wahyuni. Tri mengungkapkan, “Tanaman cabai yang ditanam oleh tim MBKM-Lit Fakultas Biologi UGM menunjukan hasil pertumbuhan dan perkembangan yang jauh lebih baik setelah diberikan biofertilizer, terlihat dari tinggi tanaman yang lebih baik, daun lebih hijau dan jumlah buah yang lebih banyak dari tiap tegakan”.
Kegiatan penelitian Tim MBKM-Lit Lumbung Mataraman Kedungpoh dimulai sejak Februari 2024 hingga saat ini. Budidaya tanaman cabai rawit ( Capsicum annuum L.) mulai dari pembibitan, penyiapan lahan, pindah tanam, penyiraman, aplikasi insektisida anorganik, aplikasi biofertilizer sampai pengukuran parameter lingkungan dan fisiologis di lahan maupun di laboratorium serta analisis data dan pembuatan laporan. Hasil penelitian ini akan disampaikan pada acara Research Day, 13-15 November 2024. Tim Peneliti telah menyiapkan poster, video kegiatan dan contoh produk cabai yang ditanam dengan aplikasi di Lumbung Mataraman Kedungpoh. Selanjutnya Tim akan terus mengembangkan potensi biofertilizer ini bukan hanya sebagai pupuk dan penekan residu insektisa anorganik, namun juga agen pencegah serangan antraknosa pada tanaman cabai. Saat ini selain bekerjasama dengan Lumbung Mataraman Kedungpoh, Tim Peneliti juga bekerjasama dengan CSR PT PLN UP3 Yogyakarta.
Mengakhiri diskusi, Tim Peneliti mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun pertanian yang lebih sehat dan lestari (sustainable) dengan memanfaatkan potensi biofertilizer. Kegiatan ini merujuk pada pangejawantahan SDGs-1 (Menghapus Kemiskinan), SDGs-2 (Mengatasi Kelaparan), SDGs-12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab), SDGs-15 (Menjaga Ekosistem Darat) dan SDGs-17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). (DUS_RNLD)