Dalam upaya memerangi perdagangan hewan dilindungi oleh negara dan mengancam keberlanjutan satwa liar, Dosen Fakultas Biologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan bantuan bagi penegak hukum wilayah Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dalam pengungkapan kasus kejahatan menggunakan teknik DNA forensik.
Pada hari Senin, 19 September 2023, tim gabungan yang terdiri dari penegak hukum dan Dosen Fakultas Biologi UGM bekerja sama untuk mengidentifikasi barang bukti dari perdagangan ilegal. Kasus ini menjadi sorotan karena barang bukti yang diperoleh sangat bervariasi, mulai dari minyak, kulit samak, tulang, dompet, hingga peci dan diduga dari hewan-hewan dilindungi, seperti harimau, macan tutul, macan kumbang, gajah. Dr. Dwi Sendi Priyono, seorang Dosen Fakultas Biologi UGM mengkoordinasikan pengumpulan sampel DNA dari barang buktu yang ditemukan dalam operasi penegakan hukum. Teknik DNA forensik kemudian digunakan untuk menganalisis sampel-sampel tersebut dan menentukan spesies barang bukti tersebut.
Kasus ini adalah contoh yang baik dari kolaborasi yang sukses antara dunia akademis dan penegak hukum dalam upaya melindungi satwa liar yang terancam punah. Penegakan hukum yang lebih baik dan pemahaman ilmiah yang mendalam tentang identifikasi DNA forensik diharapkan dapat membantu mengurangi perdagangan harimau ilegal di masa depan. Tim peneliti dan penegak hukum berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam upaya melindungi harimau dan spesies satwa liar lainnya dari ancaman perdagangan ilegal yang merusak. Dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung upaya ini dan akan terus berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan satwa liar di Indonesia.