Sidang Istimewa Kongres Mahasiswa Biologi (SI KMB) 2024 merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan dalam keadaan khusus dan mendesak pada 17 Maret 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan elemen KMFB meliputi Badan Otonom (BO), Badan Semi Otonom (BSO), dan Unsur Angkatan. SI KMB 2024 diselenggarakan atas inisiasi dari Ketua BO/BSO. Sesuai SK Senat Mahasiswa Fakultas Biologi No. 020/SK/SEMA-FB-UGM/III/2024, maka diadakanlah Sidang Istimewa dalam rangka perubahan dan penetapan AD/ART KMFB dan UU Pemilwa dari, oleh, dan untuk seluruh KMFB berdasarkan asas musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses persiapan Sidang Istimewa dilakukan Komisi 1 SEMA FB yang memiliki tugas berkaitan dengan perundang-undangan. Sebelum Sidang Istimewa diadakan, terjadi pertemuan, perbincangan, dan persebaran kuesioner untuk masukan revisi dari partisipasi aktif dari elemen KMFB supaya dapat sesuai dengan keadaan dan kebutuhan KMFB.
Rangkaian SI KMB 2024 dibuka pada 17 Maret 2024 pada pukul 08.15 WIB secara luring di Ruang 1 dan 2 Gedung B Fakultas Biologi UGM, berisi pembukaan beserta sambutan dari Ketua BEM Biologi dan Ketua SEMA 2024, pembacaan tata tertib SI KMB 2024, pemilihan pimpinan sidang tetap, kemudian perubahan AD/ART oleh seluruh Keluarga Mahasiswa Fakultas Biologi, dilanjutkan sidang istimewa untuk perubahan UU Pemilwa. SI KMB 2024 dibuka dengan sambutan dari Ketua BEM Biologi 2024, Muhammad Nurul Fathoni Adha, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua SEMA FB 2024, Marfuah. Setelah pembukaan dilanjutkan pembacaan tata tertib oleh pimpinan sidang sementara. Pada pemilihan pimpinan sidang tetap terpilih Nirina Adelita Putri sebagai pimpinan sidang tetap 1 dan Zahra Karimah Nuha sebagai pimpinan sidang tetap 2. Terdapat revisi pada bagian pertama, bagian kedua, dan lampiran. Bagian pertama AD/ART telah direvisi pada pasal 1, 2, 7, 18, dan 19, sedangkan bagian kedua telah direvisi pasal 3, 4, 5, 6, 9, 11, 15, 30, 31, 32, 39, dan penambahan 2 pasal baru yang mengatur fungsi SEMA FB dan BEM Biologi. Pada akhir kegiatan, UU KMFB bagian AD/ ART telah disahkan di Ruang 1 dan 2 Gedung B Fakultas Biologi UGM pada Sabtu, 17 Maret 2024 pada pukul 10.56 WIB. Sidang berikutnya dilakukan untuk merevisi UU Pemilwa. Terdapat banyak perubahan pada UU Pemilwa karena sudah tidak relevan dengan kondisi pemilihan umum mahasiswa di Fakultas Biologi UGM saat ini. Pada akhir acara, UU Pemilwa juga telah disahkan di Ruang 1 dan 2 Gedung B Fakultas Biologi UGM pada Sabtu, 17 Maret 2024 oleh Ketua SEMA FB 2024, Marfuah, dan Kepala Komisi 1 SEMA FB, Denianto Agung Wicaksono.
Dengan diadakannya Sidang Istimewa ini, menjadikan proses pembuatan dan pengesahan UU KMFB lebih transparan dan melibatkan Seluruh anggota KMFB atau minimal perwakilan dari tiap-tiap angkatan/ kelompok studi/organisasi yang ada di Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada. Selain itu, diharapkan pula bahwa Seluruh Keluarga Mahasiswa Fakultas Biologi dapat lebih paham mengenai aturan dalam Undang-Undang KMFB. [Penulis: SEMA]