Kegiatan nasional yang dilaksanakan pada tanggal 17 -19 September 2019 diprakarsai oleh Pusat Penelitian Biologi LIPI dan didukung oleh Wildlife Conservation Society (WCS), Turtle Survival Alliance (TSA) dan Perhimpunan Herpetologi Indonesia (PHI).
Inisiasi kegiatan berawal dari masih adanya kontradiksi fakta dalam penentuan jumlah populasi suatu jenis yang pada akhirnya menentukan suatu jenis layak dilindungi ataukah tidak. Tiga puluh dua jenis kura-kura darat dan air tawar memiliki sebaran di Indonesia. Berdasarkan jumlah tersebut, lima jenis kura-kura mempunyai persebaran terbatas, delapan jenis telah dilindungi menurut Permenhut 106/2018, sembilan belas jenis dimasukkan ke dalam daftar merah IUCN, dan sembilan belas berada dalam apendiks II CITES. Kondisi nyata di Indonesia mengenai informasi tersebut perlu diperiksa dan ditelaah lebih lanjut agar mendapatkan data yang dapat dipercaya. Ketersediaan data biologi, populasi maupun ekologi lainnya secara umum masih perlu ditingkatkan dengan penelitian sehingga dapat mendukung perencanaan pengelolaan dan konservasinya. Dengan demikian, perlu suatu pengkajian oleh para pakar kura-kura Indonesia untuk mendapatkan strategi pengelolaan dan langkah-langkah konservasi yang terarah guna menjamin kelestarian kura-kura Indonesia sebagai aset keanekaragaman hayati nasional yang berkelanjutan.