Perdagangan ilegal satwa liar (PISL) adalah kejahatan terorganisir transnasional berskala besar yang mendorong tindakan korupsi, mengancam keanekaragaman hayati, dan dapat berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Sindikat kejahatan yang terlibat dalam tindak pidana terkait satwa liar terorganisir dengan baik dan mengalami perkembangan modus sejalan dengan perkembangan tehnologi. PISL merupakan kejahatan terbesar ke-7 setelah narkotika, pemalsuan, dan perdagangan manusia.
Selain satwa liar hidup, banyak diamankan juga satwa liar mati dan bagian bagiannya. Satwa liar mati dan bagian bagiannya memerlukan penanganan yang baik agar tidak rusak selama dalam penyimpanan dan diperlukan langkah sesuai prosedur dalam pengambilan sampel guna dilakukan uji DNA sebagai pembuktian jenis bagian satwa tersebut dilindungi atau tidak. Artinya, upaya pengawasan perdagangan ilegal satwa liar masih memerlukan penguatan lebih lanjut melalui kerja sama dengan para pihak terkait. Berdasarkan hal tersebut, Jaringan Satwa Indonesia telah mengadakan kegiatan pelatihan terpadu di pelabuhan dan bandara pada tanggal 14-16 Agustus di Surabaya dan 21-22 Agustus di Jakarta yang dihadiri oleh multipihak seperti BKSDA, Balai Karantina Hewan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Aviation Security.
Dua dosen Lab Sistematika Hewan diundang sebagai bnarasumber dalam pelatihan ini adalah Donan Satria Yudha, S.Si., M.Sc, dan Dr. Dwi Sendi Priyono, S.Si., M.Si. Keduanya memiliki banyak pengalaman dalam bidang forensik satwa liar dan kontribusi yang berarti dalam pengembangan ilmu pengetahuan terkait konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia. Donan Satria Yudha, S.Si., M.Sc menjelaskan prinsip koleksi sampel untuk analisis morfologi beserta contoh berbagai kasus yang telah dikerjakan untuk investigasi forensik. Dr. Dwi Sendi Priyono, S.Si., M.Si., menjelaskan prinsip serta teknik koleksi hingga analisis menggunakan DNA untuk mengungkap berbagai kasus perdagangan satwa liar.
Pelatihan forensik satwa liar ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama multi sektor baik dalam mengimplementasikan regulasi maupun penegakan hukumnya, serta menyamakan persepsi dalam penanganan barang bukti satwa liar dan bagian bagiannya, salah satunya dengan menerapkan standart CARE sehingga memungkinkan satwa liar memiliki kesempatan lebih besar untuk bertahan hidup pasca penyitaan dengan pelatihan dasar penanganan, perawatan dan wawasan tentang satwa liar dan kebutuhan mereka.