Bogor, 23 Oktober 2024 – Telah dilaksanakan Konsultasi Publik terkait Pengusulan Penetapan Kembali Status Perlindungan Biota Perairan yang Tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018. Acara ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Hotel Luminor, Bogor, dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, ahli, serta perwakilan dari lembaga terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pemindahan kewenangan pengelolaan satwa yang dilindungi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam pertemuan ini, Dr. Amir Hamidy, M.Sc., Direktur SKIKH (Sekretariat Konservasi dan Inovasi Kehidupan Hewan), dan Ir. Pingkan Katharina Roeroe, M.Si., Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Dirjen PRL KKP yang bertindak sebagai pemateri utama, memaparkan pentingnya peninjauan ulang status perlindungan biota perairan di Indonesia. Materi ini mencakup kebijakan perlindungan yang sesuai dengan perkembangan hukum serta tuntutan konservasi terkini terutama berdasarkan Undang Undang No. 32 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah perpindahan kewenangan pengelolaan satwa dilindungi dari KLHK ke KKP. Berbagai pihak yang hadir menyampaikan pandangan dan masukan untuk mendukung proses ini agar berjalan efektif. Perwakilan dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rury Eprilurahman, memberikan masukan penting terkait urgensi pengenalan jenis biota yang jelas dalam dokumen negara serta manajemen yang baik saat perpindahan kewenangan antar kementerian. Ia menekankan bahwa identifikasi yang akurat dan pengelolaan yang berkelanjutan sangat krusial dalam melindungi mamalia air dan reptil air yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Pertemuan ini diakhiri dengan penetapan berita acara sebagai kesepakatan forum. Kesepakatan ini mencakup berbagai poin penting yang akan menjadi acuan dalam pembahasan lebih lanjut terkait pemindahan kewenangan dan pengelolaan satwa dilindungi.
Acara ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan perairan di Indonesia, dengan memastikan perlindungan biota air yang dilindungi tetap terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan Konsultasi Publik terkait Pengusulan Penetapan Kembali Status Perlindungan Biota Perairan mencakup beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), antara lain: SDG 14: Kehidupan Bawah Air (Life Below Water), SDG 15: Kehidupan di Darat (Life on Land), SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim (Climate Action), SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions), dan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan (Partnerships for the Goals).
Melalui kegiatan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mencapai SDGs yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.