Yogyakarta, 26 Oktober 2026. Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan keprihatinan atas meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang mengancam keanekaragaman hayati, merusak fungsi ekosistem, dan memperburuk perubahan iklim. Melalui Pernyataan Sikap Nomor 6682/UN1/BI/KSA/HM.02.02/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, fakultas menegaskan bahwa persoalan ekologis ini memerlukan penanganan berbasis sains, tata kelola akuntabel, dan komitmen jangka panjang.
Indonesia memiliki hutan gambut tropika terluas dan hutan hujan tropika terluas ketiga di dunia, sehingga berperan strategis dalam mitigasi perubahan iklim global. Karhutla berpotensi mengubah hutan menjadi sumber emisi karbon serta menghilangkan habitat dan kekayaan genetik, dengan kerugian ilmiah dan ekonomi yang tidak tergantikan. Kerusakan habitat meningkatkan risiko kepunahan flora dan fauna endemik serta hilangnya plasma nutfah yang belum seluruhnya teridentifikasi. Suhu ekstrem dapat merusak mikrobioma tanah, termasuk bakteri pemfiksasi nitrogen dan mikoriza yang menjaga kesuburan serta siklus karbon. Kerusakan gambut juga dapat melepaskan karbon dalam jumlah besar dan memperparah perubahan iklim.
Fakultas mendorong pemerintah dan otoritas terkait mengevaluasi tata kelola lahan secara menyeluruh serta memperkuat penegakan regulasi pencegahan karhutla secara transparan dan akuntabel. Mitigasi permanen perlu mencakup peningkatan anggaran kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana, kejelasan kewenangan dan koordinasi lintas sektor, peringatan dini berbasis data iklim dan hidrologi gambut, perlindungan hukum ekosistem gambut, penguatan kelembagaan masyarakat peduli api, serta insentif pembukaan lahan tanpa bakar.
Pemulihan pascakebakaran harus melalui restorasi berbasis sains, bukan secara instan atau sebatas penanaman vegetasi. Restorasi perlu mempertimbangkan integritas ekologis, ekosistem referensi, dan konservasi keanekaragaman hayati, dengan memadukan regenerasi alami serta intervensi terukur sesuai kebutuhan ekosistem.
Keberhasilannya perlu diukur melalui sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang kredibel untuk mendukung target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) dan Penyerapan Bersih Sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU Net Sink) 2030. Pemulihan juga perlu mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi hayati sirkular serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tanggung jawab akademis, Fakultas Biologi UGM siap berkolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui rehabilitasi satwa, penelitian mikroorganisme untuk pemulihan tanah, penyediaan bibit lokal unggul, pendampingan ilmiah mitigasi karhutla, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Hal ini sejalan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), SDG 15 (Ekosistem Daratan), SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), melalui penguatan tata kelola lingkungan, restorasi ekosistem berbasis sains, dan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan lingkungan Indonesia.
Pemulihan ekosistem merupakan tanggung jawab ilmiah dan ekologis, bukan pembenaran atas kerusakan. Sinergi kebijakan yang tegas, penelitian berbasis sains, dan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga biodiversitas tropika serta keberlanjutan lingkungan Indonesia.
