Fakultas Biologi UGM bersama dengan KOBI (Konsorsium Biologi Indonesia) mengikuti FGD Instrumen Implementasi Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 dengan Majelis Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal (LAMSAMA). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ciputra Jakarta dari tanggal 7 Desember 2023 hingga 8 Desember 2023 bertujuan untuk membahas Implementasi Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 terutama untuk akreditasi program studi Doktor. Untuk acara FGD ini LAMSAMA mengundang Konsorsium Biologi Indonesia, Himpunan Kimia Indonesia, Physics Society Indonesia, Indo MS, Himpunan Astronomi Indonesia, Himpunan Ahli Geofisika Indonesia dan MIPA Net. Prof. Dr. Budi Setiadi Daryono, M.Agr. Sc., selaku Ketua KOBI menugaskan dosen Fakultas Biologi UGM Prof. Dr. Endah Retnaningrum, M.Eng dan Zuliyati Rohmah, M.Si., Ph.D.Eng. Kegiatan ini selaras dengan komitmen Fakultas Biologi UGM dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) untuk peningkatan kualitas pendidikan yang inklusif (SDGs 4) dan peningkatan kerja sama yang baik (SDGs 17) untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Acara dibuka oleh Direktur Dewan Eksekutif LAMSAMA, Prof. Dr.-Ing. Drs. Ir. Mitra Djamal, IPU dan dilanjutkan dengan penyamaan persepsi mengenai Implementasi Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 oleh Prof. Drs. Roto, M.Eng., Ph.D. Pada hari kedua disampaikan mengenai Implementasi Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 untuk Akreditasi Program Studi Doktor oleh Prof. Dr. L. Hartanto, M.Si dan Setyo Pertiwi, Dr. Ir. M.Agr. dalam dua sesi yang setiap sesinya diakhiri dengan diskusi. Peserta mendapatkan pemahaman dan penjelasan mendetail mengenai proses akreditasi Program Studi Doktor yang sesuai dengan Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan mengenai instrumen automasi akreditasi oleh Prof. Dr. Muktiningsih, M.Sc. dan pembahasan mengenai suplemen automasi akreditasi oleh Prof. Drs. Roto, M.Eng., Ph.D.. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 81 dijelasakan bahwa status akreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. Pada sesi ini peserta berdiskusi dan bertukar informasi mengenai automasi akreditasi sehingga memahami hal-hal yang harus disiapkan untuk proses automasi akreditasi. Kegiatan FGD ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai implementasi Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 sehingga mampu meningkatkan kualitas Pendidikan Tinggi di Indonesia.