
Tapirus indicus merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia dan termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di alam, populasinya terus menurun akibat hilangnya habitat, perburuan, dan konflik dengan manusia. IUCN bahkan mencatat status konservasinya sebagai Endangered.
Tapir Malaya adalah satwa herbivora besar, penyebar biji penting di hutan hujan dataran rendah di Sumatera dan Kalimantan. Di Lampung, spesies ini menjadi indikator kesehatan hutan.
Sikap Resmi KOBI:
- Mengutuk tindakan pembunuhan satwa dilindungi
Pembunuhan Tapirus indicus adalah pelanggaran hukum sekaligus kemunduran upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. - Mendesak aparat penegak hukum
KOBI meminta Kepolisian Daerah Lampung dan Balai KSDA Lampung untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan memproses sesuai UU No. 5 Tahun 1990/No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera. - Menyerukan penguatan edukasi dan mitigasi konflik
Banyak kasus perburuan berawal dari kurangnya pemahaman dan konflik lahan. KOBI siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi konservasi, pemantauan habitat, dan skema resolusi konflik manusia-satwa di koridor Lampung. - Mengajak masyarakat menjadi penjaga satwa
Satwa liar adalah bagian dari ekosistem dan warisan bangsa. KOBI mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi ke kanal resmi BKSDA 112 atau pihak berwenang setempat.
KOBI percaya bahwa pelestarian Tapirus indicus bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. Kehilangan satu individu tapir berarti hilangnya potensi regenerasi populasi yang sudah tertekan.
KOBI beserta anggotanya di Lampung akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan membuka ruang kolaborasi riset serta konservasi, khususnya di Lampung. Upaya perlindungan Tapirus indicus hanya dapat berhasil melalui kemitraan yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan. Semangat kolaborasi ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui pendekatan One Health, SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui pelibatan masyarakat secara inklusif, SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) melalui perlindungan warisan alam dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, SDG 15 (Life on Land) melalui konservasi keanekaragaman hayati, SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui sinergi lintas sektor dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
